Kredit Investasi
KREDIT INVESTASI
Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian alat/mesin/kendaraan usaha dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan dan/kebutuhan khusus terkait investasi.
Manfaat
Kredit investasi bermanfaat sebegai pengembangan usaha seperti rehabilitasi/modernisasi/perluasan tempat usaha/pabrik/kantor/Kendaraan dan mesin.
Keunggulan
- Membantu membangun tempat usaha.
- Memperbaiki tempat usaha dan mengganti alat-alat produksi dengan yang lebih baik dan berkualitas.
- Jangka waktu kredit cukup lama.
- Suku bunga kompetitif.
Jenis Kredit Investasi
Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang menjalankan usaha-usaha produktif dalam rangka rehabilitasi /modernisasi /perluasan atas tempat usaha /pabrik /kantor/alat berat/kendaraan/mesin yang tidak habis dalam satu siklus usaha (1 tahun) atau dengan kata lain kebutuhan dana untuk membiayai barang-barang modal yang dipakai untuk proses produksi.
Kredit Investasi Ruko
Produk pembiayaan Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank kepada perorangan maupun perusahaan untuk membiayai pembangunan atau pembelian Rumah Toko (RUKO), Rumah Kantor (RUKAN).
Risiko
- Pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal bangunan debitur.
- Terdapat biaya denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman.
Biaya
- Biaya Administrasi : 1‰ atau minimal Rp. 150.000,
- Provisi :1%
- Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku pada PT. BPD Sultra.
Persyaratan
Persyaratan Perorangan :
- Wajib memiliki rekening tabungan Bank Sultra
- Surat Permohonan Kredit (ditandatangani calon debitur dan pasangan)
- Fotokopi Identitas Calon Debitur (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (apabila Sudah Menikah)
- Fotokopi Akta Cerai (apabila telah bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati)
- Fotokopi NPWP (untuk plafond diatas Rp50.000.000)
- Surat keterangan Usaha
- Fotokopi legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond diatas Rp200.000.000
- Agunan :
- Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
- Fotokopi IMB
- Bukti Pembayaran PBB 1 Tahun Terakhir
- Denah Lokasi
- Faktur, Invoice, BPKB, Kuitansi, Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
Persyaratan Badan Usaha:
- Wajib memiliki rekening giro Bank Sultra
- Surat Permohonan Kredit ditandatangani direktur dan wajib mendapatkan persetujuan persero komanditer (untuk CV) / persetujuan komisaris (untuk PT)
- Akta pendirian dan akta perubahan (bila ada)
- Surat pernyataan bahwa akta yang diserahkan merupakan akta terakhir
- Fotokopi Identitas Pengurus Badan Usaha (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga pengurus
- Fotokopi Surat Nikah direktur (apabila Sudah Menikah)
- Fotokopi Akta Cerai direktur (apabila telah bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian direktur (apabila cerai mati)
- Lembar Pengesahan Badan Usaha dari Kemenkumham untuk PT dan Pengadilan Negeri untuk CV
- Fotokopi NPWP (untuk plafond diatas Rp50.000.000)
- Fotokopi legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond diatas Rp200.000.000
- Agunan :
- Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
- Fotokopi IMB
- Bukti Pembayaran PBB 1 Tahun Terakhir
- Denah Lokasi
- Faktur, Invoice, BPKB, Kuitansi, Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir