Bank Sultra Dan Bank Jatim Resmi Jalin Sinergi KUB
Selasa, 24-Dec-2024

Kendari, 24 Desember 2024 -  Sejarah baru terukir bagi industri perbankan di Sulawesi Tenggara. Hari ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi menandatangani Shareholder Agreement (SHA), menandai dimulainya sinergi Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Sultra dan Bank Jatim.

Penandatanganan bersejarah ini disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan OJK Sulawesi Tenggara, Bapak Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara, Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim dan Bank Sultra, serta  para pejabat dan stakeholder terkait.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Drs.H, Asrun Lio, M.Hum., Phd dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan selamat atas terlaksananya penandatanganan SHA ini. Beliau  menegaskan bahwa KUB ini bukan sekadar langkah pemenuhan modal inti minimum, melainkan strategi besar untuk mewujudkan sinergi yang kuat dan komprehensif sebagaimana diamanatkan dalam POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"Kami meyakini bahwa Bank Jatim dan Bank Sultra akan saling melengkapi dan memperkuat dalam berbagai aspek, termasuk pengembangan produk kredit dan simpanan, serta modernisasi sistem teknologi informasi," ujarnya. Lebih lanjut, beliau  menyampaikan optimismenya bahwa sinergi ini akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan profitabilitas Bank Sultra, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga memberikan apresiasi  atas proses negosiasi yang telah berjalan dengan baik dan konstruktif,  menghasilkan komitmen bersama untuk masa depan Bank Sultra yang lebih kuat dan mandiri.

KUB dengan Bank Jatim diharapkan  dapat  membantu Bank Sultra mencapai target pemenuhan modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.  Ke depan, Bank Sultra diharapkan mampu berdiri sendiri dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.

"Pada saatnya nanti, ketika Bank Sultra telah memenuhi persyaratan modal inti minimum dan mampu beroperasi secara mandiri, KUB dengan Bank Jatim dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama dan tentunya dengan persetujuan OJK," tambah Sekretaris Daerah.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, turut menyampaikan sambutannya.  "Melalui KUB ini, kami berharap Bank Jatim dan Bank Sultra dapat tumbuh besar bersama,  saling  berbagi  keunggulan, dan memperkuat  eksistensi  di  industri  perbankan  nasional. KUB  ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan  ekonomi  yang  berkelanjutan  bagi  kedua  provinsi," ujar Busrul Iman.

Pj. Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Bapak DR. Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.Si, juga menyatakan dukungannya. "Mimpi untuk menjadikan Bank Jatim sebagai bank yang terdepan melalui KUB ini menjadi lebih optimis. Kami yakin sinergi ini akan menghasilkan  inovasi dan  layanan  perbankan  yang  lebih  baik,  tidak  hanya  bagi  masyarakat  Jawa  Timur,  tetapi  juga  Sulawesi  Tenggara," ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada OJK yang telah memberikan bimbingan, dukungan, dan persetujuan atas KUB ini. Beliau juga  menyampaikan pesan kepada seluruh insan Bank Sultra untuk  meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

"Jadikan KUB ini sebagai motivasi untuk terus berinovasi, meningkatkan kompetensi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi Bank Sultra dan masyarakat Sulawesi Tenggara," pungkasnya.