Kolaborasi Strategis Bank Sultra - Bank Jatim: Melalui Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)
Minggu, 17-Nov-2024

Dalam upaya memenuhi POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. BPD Sultra dan PT. BPD Jawa Timur, Tbk. resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Rencana Kerjasama Bisnis dan Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), serta Perjanjian Kerahasiaan (NDA). Penandatanganan MoU ini berlangsung pada tanggal 14 November lalu di Kantor Pusat PT. BPD Jawa Timur, Tbk. dan dihadiri oleh jajaran Direksi dan Komisaris kedua bank, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Biro Perekonomian, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan BPKAD dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., atas nama Pemegang Saham Pengendali  (PSP)  PT. BPD Sultra, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT. BPD Jawa Timur, Tbk. atas terjalinnya kerja sama ini. Asrun Lio optimis bahwa proses pembentukan KUB ini akan berjalan lancar, memberikan hasil optimal, dan menjadi tonggak sejarah baru bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menyambut baik Bank Sultra sebagai calon anggota KUB. Menurutnya, sinergi ini akan membawa banyak manfaat bagi kedua belah pihak, seperti penguatan permodalan, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan daya saing.

Abdul Latif menjelaskan bahwa KUB merupakan strategi penting bagi Bank Sultra dalam menghadapi tantangan industri perbankan. "Selain memperkuat permodalan dan memenuhi kepatuhan terhadap POJK, KUB juga akan meningkatkan kinerja bisnis dan mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Bank Sultra," tambahnya. Lebih lanjut, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi Bank Sultra kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

"Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan memberikan layanan terbaik," tegas Abdul Latif.

Sebagai informasi, POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank umum untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 31 Desember 2024. Bank Sultra optimis dapat memenuhi ketentuan ini dan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.