DOUBLE CUAN BANK SULTRA
CUAN (Cashback Untuk Akhir Tahun)
Tagline: “Dapat Bunganya, Dapat Cashbacknya”
Definisi Program “DOUBLE CUAN”
Program Double Cuan adalah program pemberian cashback kepada nasabah Giro Bank Sultra yang bersedia diblokir dalam jangka waktu tertentu dengan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Program “DOUBLE CUAN”
- Nasabah yang mengikuti program DOUBLE CUAN wajib:
- Membuka/memiliki rekening Giro pada Bank Sultra
- Giro yang diikutkan program DOUBLE CUAN adalah Giro Perorangan dan Giro Badan Usaha (Kode Produk 01.04.)
- Nasabah tetap mendapatkan imbal jasa pada rekening Giro sesuai dengan ketentuan Suku Bunga Giro yang berlaku di Bank Sultra.
- Dana yang diikutkan dalam program minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan wajib diblokir selama jangka waktu program yang diikuti oleh nasabah.
Periode Program “DOUBLE CUAN”
Program Double Cuan adalah dari 18 November 2024 s/d 31 Desember 2024
Nilai Hadiah Program “DOUBLE CUAN”
Nilai hadiah adalah sebesar 2.00% yang diberikan kepada nasabah di awal saat mengikuti program. Berikut ini adalah ilustrasi perhitungan hadiah.
Nilai Hadiah Setelah Pajak bagi Rekening Giro Non Perorangan (Tarif Pajak 15%)
Keterangan: Bahwa nilai hadiah merupakan simulasi nilai hadiah bersih, jika nasabah merupakan Nasabah Giro Non Perorangan (mengacu pada Penghasilan Kena Pajak (UU HPP 7/2021)
Pajak Program "DOUBLE CUAN"
- Pajak atas hadiah langsung yang diberikan ditanggung oleh nasabah Bank Sultra
- Nilai Pajak atas Hadiah Langsung yang diberikan kepada Nasabah mengacu pada Penghasilan Kena Pajak (UU HPP 7/2021), yaitu
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
- Wajib pajak badan dalam negeri sebesar 15%
Nilai Penalty Program "DOUBLE CUAN"
Nasabah yang mencairkan Dana Program DOUBLE CUAN sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar 125% dari Nilai Hadiah Langsung yang telah diterima sebelumnya.