Program TABUR BERHADIAH (Tabungan Bank Sultra Berlimpah Hadiah)
Jumat, 26-Jul-2024

Definisi Program TABUR BERHADIAH

Program "TABUR BERHADIAH" adalah program pemberian free gift dan direct gift (tanpa proses undian) kepada nasabah yang melakukan penyetoran dana fresh ke rekening Tabungan Bank Sultra dan bersedia diblokir dalam jangka waktu tertentu dengan nilai sesuai ketentuan berlaku.

Sasaran Program TABUR BERHADIAH

1. Nasabah baru yang melakukan pembukaan rekening Tabungan di Bank Sultra;

2. Nasabah existing Tabungan yang melakukan Top-up saldo (fresh fund) sehingga saldonya mencukupi untuk mengikuti program TABUR BERHADIAH.

Bentuk Program TABUR BERHADIAH

1. Free Gift

Setiap nasabah yang melakukan pembukaan rekening tabungan akan mendapatkan free gift berupa payung Bank Sultra atau barang promosi lain dengan setoran awal Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah);

2. Direct Gift

Setiap nasabah yang mengikuti program TABUR BERHADIAH akan mendapatkan hadiah langsung dan bersedia di blokir dalam jangka waktu tertentu dengan nilai hadiah sesuai ketentuan berlaku. Untuk mendapatkan mengikuti program direct gift, nasabah tabungan diwajibkan mengisi formulir surat pernyataan keikutsertaan.

Periode Program

Periode program free gift dan direct gift adalah dari 22 juli 2024 sampai 31 Desember 2024

Persyaratan Program TABUR BERHADIAH

  1. Program Free Gift berlaku bagi setiap nasabh baru yang melakukan pembukaan rekening Tabungan dengan setoran awal Rp1.000.000
  2. Program Direct Gift berlaku bagi setiap nasabah baru dan nasabah existing yang melakukan top up (fresh fund) sehingga saldonya mencukupi untuk mengikuti program direct gift TABUR BERHADIAH
  3. Untuk program direct gift, saldo nasabah bersedia untuk di blokir/hold sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.

Program Direct Gift TABUR BERHADIAH

  1. Nasabah yang mengikuti program TABUR BERHADIAH wajib:
    • Membuka/memiliki rekening Tabungan pada Bank Sultra
    • Memiliki NPWP
    • Merupakan nasabah perorangan
  2. Nasabah tetap mendapatkan bunga pada rekening tabungan sesuai ketentuan suku bunga produk tabungan yang diikuti dalam produk;
  3. Dana yang diikutkan dalam program TABUR BERHADIAH minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per nomor rekening dan wajib diblokir selama jangka waktu program yang diikuti nasabah.

Nilai Hadiah Program DIrect Gift TABUR BERHADIAH

Nilai hadiah langsung adalah senilai

  • Rate sebesar 3.00% (net tanpa dipotong pajak) untuk rekening TabunganKu;
  • Rate sebesar 2.30% (net tanpa dipotong pajak) untuk rekening Simpeda dengan nominal Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000;
  • Rate sebesar 2.00% (net tanpa dipotong pajak) untuk rekening Simpeda dengan nominal diatas Rp500.000.000.

Hadiah program Direct Gift TABUR BERHADIAH dapat berupa uang tunai maupun barang sesuai standar yang ditetapkan.

Nasabah diberikan keleluasaaan dalam memilih hadiah yang akan diterima jika mengikuti program TABUR BERHADIAH apakah berupa uang tunai atau berupa barang.

Selisih harga dari nilai hadiah berupa barang yang diterima nasabah tidak dapat dikonversi menjadi uang.

Pajak Program Direct Gift TABUR BERHADIAH

Pajak atas hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah ditanggung oleh Bank Sultra

Nilai pajak atas hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah mengacu pada penghasialn kena pajak (UU HPP 7/2021)

Pajak Hadiah Langsung bersifat Final dan tidak dibebankan kepada nasabah ketika mencairkan sebelum jatuh tempo (break) program.

Perhitungan dan Nilai Penalty Program Direct Gift TABUR BERHADIAH

Nasabah yang mencairkan dana program TABUR BERHADIAH sebelum jatuh tempo dikenakan penalty sebesar 125 % dari nilai Hadiah Langsung yang telah diterima sebelumnya dan didebet dari rekening nasabah sebagaimana yang telah diisi oleh nasabah.

Pengaduan Nasabah

Apabila terdapat kendala Program TABUR BERHADIAH, penyelesaian dapat dilakukan melalui: