LAYANAN PENGADUAN NASABAH BANK SULTRA
Call Center Bank Sultra adalah pusat layanan nasabah Bank Sultra yang dapat diakses 24 Jam Senin sampai dengan Jumat melalui nomor call center yaitu 1500 683.
FASILITAS CALL CENTER BANK SULTRA
- Layanan selama Senin sampai dengan Jumat
- Dapat diakses 24 Jam
- Memberikan informasi produk, jasa & layanan perbankan
- Menangani pemblokiran kartu atm yang hilang atau tertelan
MEDIA PENGADUAN CALL CENTER BANK SULTRA
- Telepon
- Fax
Sarana Pengaduan Nasabah
Nasabah/Perwakilan nasabah dapat melakukan pengaduan di Bank Sultra melalui :
- Telepon ke Call Center Bank Sultra 1500683
- Email ke sapa@banksultra.co.id
- Mengisi Form Pengaduan Nasabah di Kantor Bank Sultra
- Situs www.banksultra.co.id
- Khusus perwakilan nasabah, pengaduan dapat disampaikan melalui kantor Cabang Utama/Cabang/Capem/Kas Bank Sultra terdekat dengan menyertakan surat kuasa dari nasabah.
Cara Penyampaian Pengaduan nasabah :
Pengaduan disampaikan oleh nasabah atau perwakilan nasabah ke Kantor Bank Sultra. Sedangkan pengaduan melalui telepon dilakukan melalui Call Center Bank Sultra di nomor telepon 1500683. Pengaduan melalui Call Center hanya boleh dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan.
Pengaduan langsung melalui jaringan kantor harus menyertakan diri dengan dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy identitas diri yang masih berlaku;
- Fotocopy dokumen pendukung, antara lain bukti setoran/penarikan, bukti transfer, statement of account, bukti transaksi dan/atau dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan;
- Apabila penyampaian pengaduan dilakukan oleh Perwakilan nasabah, maka diperlukan dokumen tambahan sebagai berikut;
- Fotocopy bukti identitas perwakilan nasabah
- Surat kuasa khusus dari nasabah kepada Perwakilan Nasabah yangn menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada kuasa yang ditunjuk (Perorangan, Lembaga, atau Badan Hukum) untuk mewakilinya dan bertindak atas nama nasabah
- Jika Perwakilan nasabah berupa lembaga dan/atau badan hukum, maka perwakilan nasabah tersebut menyertakan dokumen yang menyatakan kewenangannya.
Proses Penyelesaian Pengaduan Nasabah :
- Petugas Bank Sultra menerima pengaduan yang disampaikan;
- Petugas Bank Sultra melakukan verifikasi data nasabah untuk memastikan bahwa yang mengadu adalah benar-benar pemilik rekening;
- Petugas Bank Sultra melakukan tahapan penyelesaian atas Pengaduan Nasabah;
- Apabila pengaduan yang disampaikan dapat diselesaikan dihari yang sama, maka petugas akan langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut;
- Jika petugas Bank Sultra mengidentifikasi bahwa pengaduan yang diterima tidak dapat diselesaikan di hari yang sama , maka pengaduan akan diproses lebih lanjut untuk ditindaklanjuti oleh Unit Kerja terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Petugas Bank Sultra akan menindaklanjuti pengaduan dan menyelesaikan pengaduan maksimal 10 hari kerja (melalui telepon, bertemu nasabah, atau mengirim surat/email), jika penyelesaian memerlukan waktu lebih dari 10 hari kerja, maka Petugas Bank akan mengkonfirmasikan kepada nasabah;
- Petugas Bank Sultra akan menginformasikan ke nasabah nomor referensi pengaduan sebagai bukti pencatatan dan jangka waktu penyelesaiannya;
- Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan oleh Petugas Bank Sultra, maka pengaduan dianggap selesai;
- Jika Nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang diberikan oleh Bank, maka Nasabah dapat menghubungi kembali Call Center Bank Sultra atau mengirim surat resmi ke Divisi Sekretaris Perusahaan Kantor Pusat Bank Sultra dengan alamat Jl. Mayjend Soetoyo No. 95 Kendari;
- Selain itu, penyelesaian pengaduan dapat menggunakan penyelesaian melalui mediasi :
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro Lantai 2
Kompleks Perkantoran Bank Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta
- Bank Indonesia
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro Lantai 20
Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta
- Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSJK).