BI-FAST adalah sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara efisien, realtime, aman, dan tersedia setiap saat selama 24 jam.
Manfaat BI-FAST
Saat ini, layanan SKNBI maupun BI-RTGS terbatas pada jam operasional tertentu, layanan online 24/7 saat ini terdapat batasan nilai transaksi tertentu, dan juga masih terdapat keterbatasan akses e-channel (mobile dan internet banking).
Value proposition BI-FAST adalah:
• Real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat).
• Lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran).
• Secure (dilengkapi dengan fitur fraud detection dan AML/CFT).
• Efisien (penggunaan proxy address sebagai alternatif nomor rekening).
Batasan Nominal Transaksi BI-FAST
Layanan BI-FAST diberikan batas maksimal nominal transaksi sebesar Rp250 Juta per transaksi.
Biaya BI-FAST
Untuk menggunakan layanan BI-FAST, nasabah dikenakan biaya sebesar Rp2.500,-.
Waktu Transaksi
Transaksi dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam 7 hari seminggu dan Dana dapat diterima secara real-time online.
Penerimaan Dana BI-FAST
Dana BI-FATS dapat diterima oleh nasabah bank lain yang sudah terdaftar sebagai peserta BI-FAST.
Proxy BI-FAST
Nasabah dapat menggunakan proxy (email/nomor telepon) sebagai alternatif nomor rekening saat menjadi penerima dana melalui layanan BI-FAST.
Risiko Layanan BI-FAST
• Adanya risiko operasional terkait transaksi menggunakan kanal layanan BI-FAST diantaranya terkait koneksi jaringan Internet;
• Terdapat ancaman atau serangan misalnya defacing, cybersquarting, denial of service, pemutusan jaringan (network interception) dan virus;
• Terjadi transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang (unauthorized transaction) atau terjadi fraud.