Sebagai warga negara yang baik, sudah sejatinya wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun karena kesibukan kerja atau aktivitas lainnya, terkadang tanggal jatuh tempo terlewat begitu saja.
Memahami kebutuhan masyarakat tersebut dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, kini wajib pajak
yang memiliki tanah dan bangunan di wilayah Kota Kendari dapat melakukan pembayaran PBB-P2 diseluruh kantor Bank Sultra yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan yang tersebar di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekedar informasi, sebelum melakukan pembayaran baiknya Anda mempersiapkan lembar SPPT terlebih dahulu. Ini diperlukan karena saat pembayaran Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta jumlah yang harus dibayar. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan Anda tidak mengalami kendala dalam melakukan pembayaran PBB.
Dengan adanya kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh Bank Sultra diharapkan Anda tidak mengalami kendala dalam melakukan pembayaran PBB.
untuk keterangan lebih lanjut, hubungi customer service kami di Kantor Bank Sultra terdekat.