Bank Sultra KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/ perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak.
Tujuan Penggunaan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan untuk meningkatkan pengembangan usaha produktif dan kapasitas daya saing usaha Mikro dan Kecil.
Syarat Umum
• Memiliki usaha produktif dan layak;
• Memenuhi kriteria UMKM;
• Tidak termasuk debitur kredit bermasalah;
Syarat Dokumen :
- Surat Permohonan Kredit;
- Fotokopi E KTP pemohon dan pasangan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian;
- Fotokopi NPWP untuk pemohon diatas Rp50 Juta;
- Fotokopi Legalitas Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha;
- Fotokopi bukti kepemilikan agunan untuk pemohon diatas Rp100 Juta;
- Fotokopi rekening koran tabungan/giro atau bukti penjualan/pembelian/pencatatan;
- Untuk Kelompok Usaha yang merupakan pelaku usaha pemula wajib memiliki surat rekomendasidari Ketua Kelompok Usaha;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa calon debitur KUR tidak sedang melakukan permohonan KUR pada Bank lain;
- Fotokopi Bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemohon diatas Rp100 Juta.
Plafond KUR
1. KUR Super Mikro
Plafond Kredit yang dapat diberikan paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
2. KUR Mikro
Plafond Kredit yang dapat diberikan diatas Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
3. KUR Kecil
Plafond Kredit yang dapat diberikan dengan jumlah diatas Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta rupiah)
SUKU BUNGA KUR
Suku Bunga Kredit Usaha Rakyat Bank Sultra dimulai dari 3% dan 6% efektif per tahun (disesuaikan dengan permenko yang berlaku).