Kredit Modal Kerja
KREDIT MODAL KERJA
Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, baik UMKM maupun Korporat, dalam rangka pembiayaan terhadap modal kerja atau modal usaha.
Manfaat
Bermanfaat sebagai tambahan modal (bersifat lancar) baik berupa dagangan maupun bahan baku untuk usaha calon debitur/debitur.
Keuntungan
- Proses Kredit Cepat dan Mudah
- Dapat diperpanjang/Revolving (Rekening Koran)
- Suku Bunga pinjaman kompetitif
Jenis Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja Konstruksi
Kredit yang ditujukan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan/pengadaan/pengawasan/perencanaan yang dikerjakan oleh pengusaha konstruksi.
Kredit Modal Kerja Standby Loan
Kredit yang ditujukan kepada pengusaha kontraktor dengan plafond tertentu yang dapat dicairkan apabila debitur memperoleh pekerjaan yang dibuktikan dengan kontrak pekerjaan konstruksi/pengadaan barang/perencanaan.
Kredit Modal Kerja Usaha
1. Kredit Modal Kerja Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Kredit yang ditujukan kepada pelaku usaha yang memiliki jangka waktu pendek, dapat diperpanjang/revolving dan dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan Cek.
2. Kredit Modal Kerja Angsuran
Kredit yang yang ditujukan kepada pelaku usaha yang pelunasannya dilakukan secara berangsur dan jadwal pelunasan ditentukan dan disetujui oleh pihak Bank.
3. Kredit Modal Kerja Lods Pasar dan Mall maupun Kios
Kredit yang ditujukan kepada pelaku usaha bertujuan untuk membiayai persediaan usaha dengan tempat usaha berupa kios/lods di pasar modern.
Risiko
- Terdapat biaya denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman.
- Apabila debitur memberikan keterangan palsu/tidak benar sebagaimana yang dilampirkan pada permohonan kredit, maka debitur wajib melunasi seluruh pinjaman.
Biaya
- Biaya Administrasi : 1‰ atau minimal Rp. 150.000,
- Provisi : 1%
- Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku pada PT. BPD Sultra.
Persyaratan
Persyaratan Perorangan :
- Wajib memiliki rekening tabungan Bank Sultra
- Surat Permohonan Kredit (ditandatangani calon debitur dan pasangan)
- Fotokopi Identitas Calon Debitur (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (apabila Sudah Menikah)
- Fotokopi Akta Cerai (apabila telah bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati)
- Fotokopi NPWP (untuk plafond diatas Rp50.000.000)
- Surat keterangan Usaha
- Fotokopi legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond diatas Rp200.000.000
- Agunan :
- Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
- Fotokopi IMB
- Bukti Pembayaran PBB 1 Tahun Terakhir
- Denah Lokasi
- Faktur, Invoice, BPKB, Kuitansi, Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
Persyaratan Badan Usaha:
- Wajib memiliki rekening giro Bank Sultra
- Surat Permohonan Kredit ditandatangani direktur dan wajib mendapatkan persetujuan persero komanditer (untuk CV) / persetujuan komisaris (untuk PT)
- Akta pendirian dan akta perubahan (bila ada)
- Surat pernyataan bahwa akta yang diserahkan merupakan akta terakhir
- Fotokopi Identitas Pengurus Badan Usaha (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga pengurus
- Fotokopi Surat Nikah direktur (apabila Sudah Menikah)
- Fotokopi Akta Cerai direktur (apabila telah bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian direktur (apabila cerai mati)
- Lembar Pengesahan Badan Usaha dari Kemenkumham untuk PT dan Pengadilan Negeri untuk CV
- Fotokopi NPWP (untuk plafond diatas Rp50.000.000)
- Fotokopi legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond diatas Rp200.000.000
- Agunan :
- Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
- Fotokopi IMB
- Bukti Pembayaran PBB 1 Tahun Terakhir
- Denah Lokasi
- Faktur, Invoice, BPKB, Kuitansi, Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
- Legalitas Proyek khusus kredit modal kerja konstruksi:
- Surat Penetapan Pemenang Proyek
- Kontrak Asli
- Asli Surat Perintah Kerja dan/atau asli Surat Perintah Mulai Kerja
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Sertifikasi dan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Lembaga Konstruksi/Konsultan yang masih berlaku