logo
Kredit Investasi
Ayo Ajukan Kredit Investasi Bank Sultra

Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian alat, mesin, kendaraan usaha, rehabilitasi, modernisasi, perluasan, dan/atau kebutuhan khusus terkait investasi.

A. Manfaat

Kredit investasi bermanfaat sebagai pengembangan usaha seperti rehabilitasi, modernisasi, perluasan tempat usaha, pabrik, kantor, kendaraan, dan mesin.

B. Keunggulan
  • Membantu membangun tempat usaha.
  • Memperbaiki tempat usaha dan mengganti alat-alat produksi dengan yang lebih baik dan berkualitas.
  • Jangka waktu kredit cukup lama.
  • Suku bunga kompetitif.
C. Persyaratan

Persyaratan Perorangan:

  • Wajib memiliki rekening tabungan Bank Sultra.
  • Surat Permohonan Kredit ditandatangani calon debitur dan pasangan.
  • Fotokopi Identitas Calon Debitur (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah apabila sudah menikah.
  • Fotokopi Akta Cerai apabila telah bercerai.
  • Fotokopi Akta Kematian apabila cerai mati.
  • Fotokopi NPWP untuk plafond di atas Rp50.000.000.
  • Surat Keterangan Usaha.
  • Fotokopi legalitas usaha seperti SITU, SIUP, TDP, atau NIB untuk plafond di atas Rp200.000.000.
  • Faktur, invoice, BPKB, kuitansi, dan laporan keuangan 2 tahun terakhir.

Agunan Perorangan:

  • Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP).
  • Fotokopi IMB.
  • Bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir.
  • Denah lokasi.

Persyaratan Badan Usaha:

  • Wajib memiliki rekening giro Bank Sultra.
  • Surat Permohonan Kredit ditandatangani direktur dan wajib mendapatkan persetujuan persero komanditer untuk CV atau persetujuan komisaris untuk PT.
  • Akta pendirian dan akta perubahan bila ada.
  • Surat pernyataan bahwa akta yang diserahkan merupakan akta terakhir.
  • Fotokopi Identitas Pengurus Badan Usaha (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga pengurus.
  • Fotokopi Surat Nikah direktur apabila sudah menikah.
  • Fotokopi Akta Cerai direktur apabila telah bercerai.
  • Fotokopi Akta Kematian direktur apabila cerai mati.
  • Lembar pengesahan Badan Usaha dari Kemenkumham untuk PT dan Pengadilan Negeri untuk CV.
  • Fotokopi NPWP untuk plafond di atas Rp50.000.000.
  • Fotokopi legalitas usaha seperti SITU, SIUP, TDP, atau NIB untuk plafond di atas Rp200.000.000.
  • Faktur, invoice, BPKB, kuitansi, dan laporan keuangan 2 tahun terakhir.

Agunan Badan Usaha:

  • Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP).
  • Fotokopi IMB.
  • Bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir.
  • Denah lokasi.
D. Biaya
Biaya Administrasi 1‰ atau minimal Rp150.000.
Provisi 1%
Suku Bunga Mengikuti suku bunga yang berlaku pada PT. BPD Sultra.
E. Risiko
  • Pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal bangunan debitur.
  • Terdapat biaya denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman.
F. Pengaduan Layanan

Apabila terdapat kendala Pengajuan Kredit Investasi Bank Sultra, penyelesaian dapat dilakukan melalui:

Kredit Investasi Usaha Swasta

Kredit Investasi adalah kredit yang diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang menjalankan usaha-usaha produktif dalam rangka rehabilitasi/modernisasi/perluasan atas tempat usaha/pabrik/kantor/alat berat/kendaraan/mesin/kapal laut dan objek investasi lainnya yang tidak habis dalam satu siklus usaha (1 tahun) atau dengan kata lain kebutuhan dana untuk membiayai barang-barang modal yang dipakai untuk proses produksi.

Tujuan Penggunaan

Membiayai kebutuhan investasi guna mendukung kegiatan operasional serta pengembangan usaha pengusaha swasta.

Manfaat

Meningkatkan kapasitas usaha, memperlancar arus kas, meningkatkan produktivitas, dan mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan serta perluasan pengembangan usaha.

Persyaratan Umum

- Surat Permohonan Kredit

- Copy KTP Pemohon & Pasangan

- Copy KTP Pengurus Badan Usaha

- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)

- Pencatatan/nota/rekening koran simpanan/pinjaman atau hal lainnya selama 6 bulan terakhir untuk permohonan di atas Rp. 500 juta dan 3 bulan terakhir untuk permohonan di bawah Rp. 500 juta

- Copy Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahannya (jika ada), beserta pengesahannya

- Copy dokumen kepemilikan agunan seperti SHM/SHGB/lainnya

Biaya-Biaya

Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Plafond Kredit

Besarnya plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar calon debitur/debitur berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Analis Kredit.

Suku Bunga

12% Pertahun efektif

Kredit Investasi Ruko

Produk pembiayaan Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank kepada perorangan maupun perusahaan untuk membiayai pembangunan atau pembelian Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan).

Kredit Investasi SPPG

Kredit Investasi SPPG adalah fasilitas pembiayaan untuk pembangunan dapur, refinancing dapur MBG, serta kendaraan distribusi MBG guna mendukung program strategis pemerintah.

A. Pengertian

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit operasional berupa dapur produksi makanan MBG yang memenuhi standar teknis, kapasitas, dan kelayakan operasional sesuai ketentuan BGN.

B. Tujuan Penggunaan
  • Investasi financing untuk pembangunan dapur dan refinancing dapur MBG.
  • Kredit investasi kendaraan distribusi MBG.
C. Manfaat

Memberikan pembiayaan berupa Kredit Investasi untuk mitra penyedia dapur MBG dan penyedia kendaraan distribusi MBG guna mendukung program strategis pemerintah.

D. Syarat Umum
  1. Dapur telah beroperasi minimal 2 bulan untuk Kredit Refinancing dan/atau bukan merupakan kontrak dapur pertama untuk Kredit Investasi dengan pola Project Cost, untuk pemberian kredit kepada Mitra Penyedia Dapur atau pemilik dapur.
  2. Dapur telah beroperasi minimal 2 bulan untuk pemberian kredit kepada penyedia kendaraan distribusi MBG.
  3. Mempunyai kontrak pengelola dapur dan/atau sewa dapur baik langsung dengan BGN maupun tidak langsung melalui Yayasan yang memiliki SPPG.
E. Kelengkapan Administrasi
  1. Surat Permohonan Kredit.
  2. Kelengkapan administrasi identitas perorangan/badan usaha.
  3. Copy NPWP.
  4. NIB yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  5. Foto copy bukti kepemilikan tanah, tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembiayaan investasi berupa bangunan dapur, sedangkan investasi berupa kendaraan menggunakan surat penawaran dari dealer/distributor.
  7. Rekening koran tempat pembayaran insentif fasilitas SPPG atau sewa dapur dan/atau sewa kendaraan.
  8. Dokumen kontrak atau Perjanjian Kerjasama pengelolaan dapur atau penyedia kendaraan distribusi MBG.
  9. Surat keputusan hasil evaluasi standby readiness dan pemenuhan standar SPPG oleh Mitra yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  10. Surat Layak Operasional Dapur SPPG yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  11. Surat Keterangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah SPPG (IPAL).
F. Biaya-biaya

Biaya-biaya mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

G. Plafond Kredit
  1. Maksimal plafond 70% dari nilai RAB terverifikasi untuk Kredit Investasi Financing.
  2. Maksimal plafond 80% dari nilai RAB terverifikasi untuk Kredit Investasi Refinancing.
H. Suku Bunga

Besaran suku bunga sesuai dengan tingkat suku bunga Kredit Investasi yang berlaku.

logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail