logo
Kredit Modal Kerja
Kredit yang ditujukan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan/pengadaan/pengawasan/perencanaan yang dikerjakan oleh pengusaha konstruksi.

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, baik UMKM maupun Korporat, dalam rangka pembiayaan terhadap modal kerja atau modal usaha.

A. Manfaat

Bermanfaat sebagai tambahan modal yang bersifat lancar, baik berupa dagangan maupun bahan baku untuk usaha calon debitur/debitur.

B. Keuntungan
  • Proses kredit cepat dan mudah.
  • Dapat diperpanjang/revolving untuk Rekening Koran.
  • Suku bunga pinjaman kompetitif.
C. Persyaratan Umum

Persyaratan Perorangan:

  • Wajib memiliki rekening tabungan Bank Sultra.
  • Surat Permohonan Kredit ditandatangani calon debitur dan pasangan.
  • Fotokopi Identitas Calon Debitur (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah apabila sudah menikah.
  • Fotokopi Akta Cerai apabila telah bercerai.
  • Fotokopi Akta Kematian apabila cerai mati.
  • Fotokopi NPWP untuk plafond di atas Rp50.000.000.
  • Surat Keterangan Usaha.
  • Fotokopi legalitas usaha seperti SITU, SIUP, TDP, atau NIB untuk plafond di atas Rp200.000.000.
  • Faktur, invoice, BPKB, kuitansi, dan laporan keuangan 2 tahun terakhir.

Agunan Perorangan:

  • Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP).
  • Fotokopi IMB.
  • Bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir.
  • Denah lokasi.

Persyaratan Badan Usaha:

  • Wajib memiliki rekening giro Bank Sultra.
  • Surat Permohonan Kredit ditandatangani direktur dan mendapatkan persetujuan persero komanditer untuk CV atau komisaris untuk PT.
  • Akta pendirian dan akta perubahan bila ada.
  • Surat pernyataan bahwa akta yang diserahkan merupakan akta terakhir.
  • Fotokopi Identitas Pengurus Badan Usaha (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga pengurus.
  • Fotokopi Surat Nikah direktur apabila sudah menikah.
  • Fotokopi Akta Cerai direktur apabila telah bercerai.
  • Fotokopi Akta Kematian direktur apabila cerai mati.
  • Lembar Pengesahan Badan Usaha dari Kemenkumham untuk PT dan Pengadilan Negeri untuk CV.
  • Fotokopi NPWP untuk plafond di atas Rp50.000.000.
  • Fotokopi legalitas usaha seperti SITU, SIUP, TDP, atau NIB untuk plafond di atas Rp200.000.000.
  • Faktur, invoice, BPKB, kuitansi, dan laporan keuangan 2 tahun terakhir.

Agunan Badan Usaha:

  • Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP).
  • Fotokopi IMB.
  • Bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir.
  • Denah lokasi.
D. Biaya
Biaya Administrasi 1‰ atau minimal Rp150.000.
Provisi 1%
Suku Bunga Mengikuti suku bunga yang berlaku pada PT. BPD Sultra.
E. Risiko
  • Terdapat biaya denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman.
  • Apabila debitur memberikan keterangan palsu/tidak benar sebagaimana yang dilampirkan pada permohonan kredit, maka debitur wajib melunasi seluruh pinjaman.
F. Pengaduan Layanan

Apabila terdapat kendala pengajuan Kredit Modal Kerja Bank Sultra, penyelesaian dapat dilakukan melalui:

Modal Kerja Standby Loan

Kredit kepada pengusaha kontraktor dengan plafond tertentu yang dapat dicairkan apabila debitur memperoleh pekerjaan yang dibuktikan dengan kontrak pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, atau perencanaan.

Modal Kerja Usaha Swasta

Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit untuk modal kerja usaha dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan penolong/pembantu, barang dagangan, biaya eksploitasi barang modal, piutang dan lain-lain yang akan habis dalam satu siklus usaha (1 tahun).

Tujuan Penggunaan

Membiayai kebutuhan modal kerja guna mendukung kegiatan operasional serta pengembangan usaha pengusaha swasta.

Persyaratan Umum

- Surat Permohonan Kredit

- Copy KTP Pemohon dan Pasangan

- Copy KTP Pengurus Badan Usaha

- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)

- Pencatatan/nota/rekening koran simpanan/pinjaman atau hal lainnya selama 6 bulan terakhir untuk permohonan di atas Rp. 500 juta dan 3 bulan terakhir untuk permohonan di bawah Rp. 500 juta

- Copy Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahannya (jika ada), beserta pengesahannya

Biaya - Biaya

Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Plafond Kredit

Besarnya plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar calon debitur/debitur berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Analis Kredit.

Suku Bunga

12% Per Tahun Efektif

Modal Kerja Kontraktor

Kredit Modal Kerja Konstruksi adalah kredit yang diberikan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan, pengadaan, pengawasan, atau perencanaan yang dikerjakan oleh pengusaha konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan.

A. Pengertian

Kredit Modal Kerja Konstruksi adalah kredit yang diberikan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan, pengadaan, pengawasan, atau perencanaan yang dikerjakan oleh pengusaha konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan.

B. Tujuan Penggunaan

Untuk membantu kontraktor atau konsultan menyelesaikan proyek konstruksi atau pengadaan barang dan jasa.

C. Manfaat

Membiayai pengeluaran rutin kontraktor atau konsultan di awal, seperti pembelian material, upah pekerja, dan sewa alat berat sebelum termin dicairkan.

D. Persyaratan
  1. Surat Permohonan Kontraktor/Konsultan.
  2. Sertifikasi dan kartu tanda anggota asosiasi Lembaga Konstruksi/Konsultan yang masih berlaku.
  3. Surat Penetapan Pemenang Proyek.
  4. Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan atau kontrak.
  5. Asli Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
  6. Persetujuan penyaluran termin dari pimpinan proyek yang diterbitkan melalui Rekening Giro di PT. BPD Sultra.
E. Biaya-biaya

Biaya-biaya mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

F. Plafond Kredit
  • Maksimal 50% dari nilai kontrak untuk pekerjaan konstruksi/fisik.
  • Maksimal 60% dari nilai kontrak untuk pekerjaan pengadaan.
  • Maksimal 70% dari nilai kontrak untuk pekerjaan pengawasan/perencanaan.
  • Dikurangi uang muka.
G. Suku Bunga

Suku bunga sebesar 12% per tahun.

logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail