logo
Kredit Perumahan
KPR Sultra Sejahtera FLPP merupakan program pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu memperoleh rumah layak huni dengan suku bunga terjangkau, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan program pemerintah di bidang perumahan.

KPR Sultra Sejahtera FLPP

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sultra Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sultra Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh PT. BPD Sultra sebagai penyalur Dana FLPP, baik rumah tapak maupun rumah susun.

A. PENGERTIAN

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sultra Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sultra Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh PT. BPD Sultra sebagai penyalur Dana FLPP, baik rumah tapak maupun rumah susun.

B. TUJUAN PENGGUNAAN

Diperuntukkan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

C. MANFAAT
  1. Mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  2. Memberikan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
D. SYARAT UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Usia 18 tahun atau sudah menikah khusus untuk pegawai/personil ASN (PNS & PPPK), TNI, dan POLRI.
  4. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  5. Tidak memiliki rumah.
  6. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan MBR, dengan ketentuan:
    • Penghasilan per bulan paling banyak Rp9.000.000 untuk tidak kawin.
    • Penghasilan per bulan paling banyak Rp11.000.000 untuk kawin.
    • Penghasilan satu orang untuk peserta Tapera Rp11.000.000.
  7. Lokasi perumahan yang dapat menjadi objek KPR adalah perumahan yang telah bekerja sama dengan PT. BPD Sultra.
E. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan kredit yang ditandatangani oleh pemohon dan/atau pasangan suami/istri yang diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
  2. Copy KTP-el calon debitur dan pasangan suami/istri.
  3. Copy Kartu Keluarga, copy akta nikah/akta cerai/akta kematian, dan copy NPWP.
  4. Pas foto ukuran 4x6 suami istri.
  5. Copy rekening tabungan/rekening simpanan selama 6 bulan terakhir.
  6. Perjanjian Kerjasama untuk Developer.
F. BIAYA-BIAYA

Biaya-biaya mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

G. PLAFOND KREDIT

Maksimal sebesar harga jual rumah Rp173.000.000.

H. SUKU BUNGA

Suku bunga fix 5% per tahun anuitas.

logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail