Pinjaman Pemerintah Daerah
Pinjaman Pemerintah Daerah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai sumber alternatif pembiayaan APBD, untuk menutupi kekurangan kas, penyediaan layanan umum, serta membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
Pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam lingkup Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan dapat melakukan pembiayaan pada lingkup wilayah provinsi lainnya.
- Sebagai sumber alternatif pembiayaan APBD.
- Untuk menutupi kekurangan kas daerah.
- Untuk penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.
- Untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
Untuk membiayai penyediaan fasilitas di berbagai sektor yang menjadi kebutuhan dasar daerah atau berorientasi pada pelayanan publik yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Khusus pengajuan usulan pinjaman jangka panjang, Bupati atau Walikota harus menyampaikan Rencana Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur.
- Pemberian Pinjaman Daerah selalu merujuk pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah.
- Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Pinjaman Daerah yang dilengkapi dengan risalah sidang.
- Persetujuan dari Menteri Keuangan terkait Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman.
- Surat permohonan ditujukan ke Pemimpin Cabang/Cabang Pembantu atau langsung ke Direksi PT. BPD Sultra.
- Surat Pernyataan dari Pemerintah Daerah.
Provisi sebesar 1% dari plafond kredit dan BADL sebesar 1/oo (permil) dari plafond kredit, dan atau mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan diperoleh tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya dengan DSCR minimal 2,5 kali.
- Pinjaman Jangka Waktu Pendek maksimal 1 tahun
- Pinjaman Jangka Waktu Menengah maksimal 3 tahun
- Pinjaman Jangka Panjang (menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kemendagri)
Tingkat suku bunga kredit untuk pinjaman pemerintah daerah (Pemda) disesuaikan dengan memperhitungkan biaya dana (cost of fund), overhead cost dan biaya-biaya lainnya .
Risiko Keuangan & Fiskal (Financial Risk) pada pinjaman pemerintah daerah terletak pada tingginya ketergantungan APBD terhadap dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga kebijakan pemotongan fiskal secara nasional atau penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat guncangan ekonomi lokal dapat langsung mempersempit likuiditas daerah. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas rasio kemampuan membayar kembali (Debt Service Coverage Ratio/DSCR), yang jika melampaui batas aman akan membuat Pemda kesulitan mengalokasikan anggaran untuk membayar cicilan pokok dan bunga, hingga memicu keterlambatan pembayaran angsuran akibat proses birokrasi pengesahan APBD di awal tahun.