logo
Kredit Usaha Rakyat Bank Sultra
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

A. TUJUAN PENGGUNAAN DANA

Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan untuk meningkatkan pengembangan usaha produktif dan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil.

B. PERSYARATAN

Syarat Umum:

  • Memiliki usaha produktif dan layak.
  • Pelaku usaha mikro dan kecil, serta bukan ASN, TNI, dan POLRI, kecuali pensiunan atau yang memasuki masa persiapan pensiun.
  • Tidak termasuk debitur kredit bermasalah.
  • Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.

Syarat Dokumen:

  • Surat Permohonan Kredit.
  • Fotokopi E-KTP pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian.
  • Fotokopi NPWP untuk pemohon di atas Rp50 juta.
  • Fotokopi legalitas usaha berupa NIB atau Surat Keterangan Usaha mikro dan kecil.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Debitur KUR Kecil.
  • Fotokopi bukti kepemilikan agunan tambahan untuk pemohon di atas Rp100 juta.
  • Fotokopi rekening koran tabungan/giro atau bukti penjualan/pembelian/pencatatan.
  • Untuk kelompok usaha yang merupakan pelaku usaha pemula wajib memiliki surat rekomendasi dari Ketua Kelompok Usaha.
  • Surat Pernyataan bahwa calon debitur KUR tidak sedang melakukan permohonan KUR pada bank lain.
C. PLAFOND KUR
KUR Super Mikro Plafond kredit paling banyak Rp10.000.000.
KUR Mikro Plafond kredit di atas Rp10.000.000 sampai dengan Rp100.000.000.
KUR Kecil Plafond kredit di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000.
D. SUKU BUNGA

Suku bunga Kredit Usaha Rakyat Bank Sultra dimulai dari 3% dan 6% efektif per tahun, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koordinator yang berlaku.

E. BIAYA-BIAYA
  • Provisi sebesar 1% dari plafond kredit.
  • BADL sebesar 1‰ dari plafond atau minimal Rp50.000.
  • Biaya yang timbul sehubungan dengan proses pengikatan agunan.
  • Debitur yang menunggak angsuran kredit dikenakan denda sebesar 1% dari total tunggakan pokok dan bunga per bulan.
F. RISIKO

Risiko utama bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) meliputi beban denda tunggakan, penurunan skor kredit pada SLIK OJK, penyitaan agunan, hingga kebangkrutan akibat salah kelola dana atau fluktuasi pasar.

G. PENGADUAN LAYANAN

Apabila terdapat kendala pengajuan Kredit Usaha Rakyat Bank Sultra, penyelesaian dapat dilakukan melalui:

logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail